JAKARTA, HITAM PUTIH – Polisi berhasil mengungkap praktik penipuan daring (online scam) yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan Jakarta Selatan. Markas operasi tersebut menyamar sebagai kantor “Kepolisian Cabang Distrik Wuchang” dan berlokasi di Jalan Pertanian Raya, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
Sebanyak 11 WNA asal Tiongkok diamankan dalam penggerebekan ini. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa para pelaku telah menempati rumah tersebut sejak Maret 2025.
“Sebelas orang warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih empat hingga lima bulan,” ungkap Kombes Nicolas saat konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025.
Para pelaku berinisial LYF, SK, HW, CZ, YH, HY, LZ, CW, ZL, JW, dan SL. Mereka menyulap salah satu kamar di rumah menjadi ruang operasi yang dirancang kedap suara, dengan pengamanan ketat terhadap akses masuk.
“Pintu dan jendela seolah terlihat biasa, tapi sebenarnya kedap suara dan hanya mereka yang boleh masuk,” jelas Nicolas.
Dua warga negara Indonesia turut berada di rumah tersebut, berperan sebagai asisten rumah tangga. Namun, mereka tidak diberi akses ke lantai dua dan tidak diizinkan mengetahui aktivitas di dalam ruangan markas.
“Di tempat ini ada dua tenaga kerja, tapi dilarang naik ke lantai dua dan hanya boleh berada di dapur. Mereka tidak boleh melihat atau mendengar apa pun yang terjadi di atas,” tambahnya.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai anggota detasemen investigasi ekonomi dari Kepolisian China. Mereka menghubungi calon korban melalui panggilan video sambil mengenakan seragam lengkap dengan atribut kepolisian Tiongkok.
“Jadi mereka mempraktikkan penipuan online seolah-olah sebagai aparat kepolisian Republik Rakyat Tiongkok, menggunakan seragam dan berbicara dalam bahasa Mandarin,” ujar Nicolas.
Polisi menemukan berbagai barang bukti saat penggerebekan, termasuk seragam polisi, borgol, dan tulisan berbahasa Mandarin bertuliskan “Cabang Wuchang, Wuhan, Detasemen Investigasi Ekonomi.”
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penggerebekan pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Dan akhirnya ditemukan ada 11 warga negara asing yang diduga berkebangsaan RRT atau RRC yang menempati tempat ini,” ungkap Nicolas.
Para pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Interpol serta Kedutaan Besar China di Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RRT agar lebih terang modus ini serta mengetahui siapa saja korban dari penipuan ini. Interpol juga dilibatkan agar para pelaku dapat diproses secara pidana,” tutup Nicolas.