MK Batalkan Pemilukada Kabupaten Serang 2024, Perintahkan PSU

Foto: net/mkri

JAKARTA, HITAM PUTIH -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Serang, Banten, Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025).

Dalam pembacaan putusan Nomor 70/PHPU/PUB-XXIII/2025, Majelis Hakim yang diwakili oleh Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk “menghormati, melindungi, dan memulihkan hak konstitusional pemilih serta meneguhkan kembali legitimasi calon yang kelak terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang.”

Mahkamah menilai bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan langkah penting guna menjamin pemilihan yang jujur dan adil. Keputusan ini diambil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Pelanggaran Terstruktur dan Tidak Netralnya Aparatur Desa

Salah satu bukti yang mendukung perlunya PSU adalah Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 19/UMM.02.03/X/2024. Surat ini berisi undangan kepada kepala desa, sekretaris desa, staf desa, serta berbagai elemen masyarakat untuk menghadiri acara peringatan yang diduga bermuatan politik.

Selain itu, Mahkamah juga mengacu pada Bukti P-7 berupa rekaman video yang menunjukkan permintaan maaf Menteri Desa H. Yandri Susanto atas penerbitan surat tersebut. Mahkamah menilai bahwa tindakan ini telah menimbulkan kontroversi dan memicu dugaan ketidaknetralan dalam pemilukada.

Dalam putusannya, Mahkamah menemukan bahwa “pelanggaran pemilu ini terjadi secara terstruktur dan melibatkan aparatur desa yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan Menteri Desa.” Pelanggaran ini merusak integritas dan kemurnian suara pemilih di sejumlah desa di Kabupaten Serang.

Ketidaknetralan Kepala Desa sebagai Pelanggaran Pemilu

Mahkamah menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon merupakan pelanggaran pemilu. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang melarang pejabat negara dan aparatur desa memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Dalam kasus ini, kepala desa yang diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinilai telah melakukan pelanggaran serius yang berkontribusi pada pembatalan hasil pemilukada.

Dalil Money Politics Tidak Terbukti

Meskipun ditemukan pelanggaran terkait ketidaknetralan aparatur desa, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim adanya praktik politik uang. Beberapa kecamatan seperti Ciruas, Padarincang, Bandung, Pamarayan, dan Gunungsari tidak menunjukkan indikasi money politics sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil Pemohon terkait politik uang, namun tetap menegaskan bahwa keberpihakan kepala desa merupakan pelanggaran yang cukup untuk membatalkan hasil pemilukada.

Keputusan Mahkamah dan Implikasi Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah menegaskan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun harus dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.” Oleh karena itu, MK memerintahkan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024 yang menetapkan hasil pemilukada.

Sebagai langkah selanjutnya, MK memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di setiap TPS guna menjaga prinsip keadilan dan kemurnian suara pemilih. PSU ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *