JAKARTA, HITAM PUTIH -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita lebih dari 132 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS). Tindakan ini diambil karena produk tersebut tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Penyitaan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 132,65 ton.
“Sebanyak 127,3 ton merupakan beras kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton lainnya dalam kemasan 2,5 kilogram,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan resminya, Selasa 5 Agustus 2025.
Beras tersebut dijual dalam berbagai merek yang dikenal sebagai beras premium, antara lain Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kualitas beras tersebut tidak sesuai dengan standar premium yang seharusnya.
Tak hanya menyita produk beras, penyidik juga menemukan dokumen internal penting milik perusahaan. Salah satunya adalah notulen rapat yang berisi instruksi untuk memanipulasi kadar beras patah demi memenuhi klaim kualitas premium.
Atas hasil penyelidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama berinisial KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control (QC) RP.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap sejauh mana distribusi dan dampak dari beras tidak layak ini di pasaran.