SERANG, HITAM PUTIH – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 9 Kota Serang kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp14 miliar ini diduga bermasalah dalam proses pengadaannya, terutama terkait keabsahan dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang digunakan oleh pemenang tender.
Menurut Fandi, seorang aktivis di Kota Serang, perusahaan bernama Nabiel Putra yang memenangkan tender melalui proses evaluasi di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) diduga melampirkan dokumen TKDN yang sudah tidak berlaku saat evaluasi berlangsung.
“Berdasarkan situs resmi LPSE, Nabiel Putra menang dengan nilai negosiasi sebesar Rp13.346.085.000, namun informasi internal menyebutkan bahwa dokumen TKDN-nya telah kadaluarsa,” ungkap Fandi.
Dokumen TKDN merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keberadaan dokumen ini bertujuan untuk memastikan penggunaan produk dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ketentuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Fandi menegaskan bahwa penggunaan dokumen TKDN yang tidak lagi berlaku jelas bertentangan dengan aturan pengadaan.
“Ini bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut integritas dan kepatuhan terhadap regulasi nasional,” tambahnya.
Seorang pengamat pengadaan publik yang enggan disebutkan namanya juga turut menyoroti dugaan ini. Ia menyatakan, “Jika benar dokumen TKDN yang diajukan sudah tidak berlaku, maka seharusnya peserta gugur secara administrasi.”
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari para peserta tender lainnya dan dari auditor internal pemerintah.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia tender maupun dari perusahaan pemenang terkait dugaan tersebut. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip persaingan yang adil, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap kualitas pelaksanaan proyek pendidikan di Banten.
Kasus ini turut memperpanjang daftar dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan pemerintah yang perlu mendapat perhatian serius dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan penegak hukum. Hal ini penting guna menjaga integritas dan transparansi sistem pengadaan nasional.