LEBAK, HITAM PUTIH – Satuan Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dua pemuda berinisial IP (41) dan RB (28) diamankan di pinggir Jalan Raya Malingping – Bayah, tepatnya di Kampung Cisiih, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim bersama dukungan masyarakat.
“Pengungkapan ini berkat kerja sama solid seluruh personel Sat Narkoba Polres Lebak dan partisipasi masyarakat,” ujar AKP Epi Cepiyana dalam keterangan resminya, Senin (11/8/25).
Kedua tersangka berasal dari Kampung Suka Hujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. IP diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, sementara RB belum memiliki pekerjaan tetap.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi lima sedotan hitam, masing-masing berisi plastik klip bening berbalut tisu berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan lima sedotan hitam lainnya dengan isi serupa, serta dua unit ponsel merek POCO dan REDMI.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. Sementara Pasal 114 ayat (1) mengatur pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelas AKP Epi Cepiyana.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut.