SERANG, HITAM PUTIH – Kasus pemerasan kembali mencoreng citra aktivisme lingkungan. Seorang ketua LSM di Serang, Banten, ditangkap setelah diduga memeras perusahaan pengelola limbah hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, pelaku memanfaatkan isu pencemaran lingkungan sebagai alat tekan untuk meraup keuntungan pribadi.
Mustofa (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan, ditangkap aparat Polda Banten usai menerima setoran rutin dari PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan pengelola limbah di Kabupaten Serang. Total kerugian yang ditanggung perusahaan mencapai Rp400 juta.
Modus: Ancaman Laporan Pencemaran Lingkungan
Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, Mustofa melakukan pemerasan dengan ancaman akan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Rp100 juta diserahkan di awal, sisanya Rp300 juta dibayar secara bertahap selama 20 bulan, masing-masing Rp15 juta per bulan,” jelas Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).
Mustofa sebelumnya juga pernah menggelar demo pada 2017, menuntut dana CSR dari perusahaan. Ancaman laporan ke kementerian membuat perusahaan terpaksa menyetujui “kerja sama pembinaan” dengan nilai fantastis.
Permintaan Mewah: Dari iPhone hingga Mobil
Setelah aliran dana berhenti pada Oktober 2022, Mustofa kembali mengajukan permintaan kepada manajemen perusahaan pada November 2023. Permintaan itu bukan sembarangan:
-
Mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf
-
Tiga unit sepeda motor
-
Perangkat elektronik: komputer, laptop, printer
-
iPhone 14 Pro Max
Seluruh permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi.
Merasa terus ditekan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mustofa ditangkap di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).
Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Penulis: Fuad Hasan