JATIM, HITAM PUTIH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pria berinisial TGS (49), warga Kabupaten Pati, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan pengiriman ke Jerman.
Penangkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., pada Jumat, 25 Juli 2025. Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa TGS merekrut korban secara ilegal dengan menggunakan visa turis.
Setibanya di Jerman, para korban diarahkan oleh tersangka untuk mengajukan diri sebagai pencari suaka agar mendapatkan izin tinggal sementara.
“Korban tidak dibekali dokumen resmi sebagai calon pekerja migran,” ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Tiga orang korban berinisial WA, TW, dan PCY diketahui tidak memiliki dokumen pendukung seperti ID dari Dinas Ketenagakerjaan, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial. Padahal, dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan utama bagi pekerja migran legal.
Untuk bisa berangkat, para korban diminta membayar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada TGS. Tersangka juga diduga telah menggunakan modus serupa sebelumnya, dengan meyakinkan korban bahwa metode ini berhasil pada orang lain yang kini tinggal di Camp Suhl, Thuringen, Jerman.
Atas perbuatannya, TGS dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.