CIAMIS, HITAM PUTIH – Sebuah kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diungkap oleh jajaran Polres Ciamis. Aksi ilegal ini melibatkan penggunaan teknologi digital untuk memproduksi dokumen palsu yang kemudian diperjualbelikan kepada pengemudi truk.
Kasus ini terbongkar saat petugas Lalu Lintas Polres Ciamis melakukan pemeriksaan rutin di Pos Prakasabels Pahlawan. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah SIM B II Umum palsu terdeteksi. Penemuan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut.
Modus Digital, Harga Murah, Ancaman Nyata
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, didampingi Wakapolres Kompol Sujana dan Kasat Reskrim AKP Carsono, memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025). Mereka mengungkap bahwa pelaku menggunakan aplikasi digital untuk membuat SIM palsu yang dijual seharga Rp250.000 per lembar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa SIM palsu ini dijual kepada para pengemudi truk yang tergiur proses cepat dan biaya murah.
Dua tersangka diamankan:
- Pria 23 tahun asal Tasikmalaya, berstatus pelajar/mahasiswa
- Buruh harian lepas berusia 31 tahun dari Majalengka
Barang bukti yang disita meliputi:
- Beberapa SIM palsu
- Surat tilang
- STNK kendaraan
- Satu unit ponsel yang digunakan untuk operasional pemalsuan
Sanksi Tegas untuk Kejahatan Serius
Kapolres AKBP Akmal menegaskan bahwa pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan kelengkapan berkendara, adalah pelanggaran hukum serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan jalur pintas untuk mendapatkan dokumen resmi. Selain melanggar hukum, tindakan seperti ini juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Cepat bisa berujung celaka,” tegas Kapolres.
Penulis: Arison