Mediasi Klaim Asuransi BRI Life Cilegon Gagal, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Klaim Asuransi BRI Life Cilegon Gagal, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

SERANG, HITAM PUTIH – Mediasi antara pihak ahli waris dengan BRI Life Cilegon terkait klaim asuransi jiwa almarhum Sanim bin Sarmin berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang dinyatakan deadlock pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Perwakilan BRI Life Cilegon yang enggan menyebutkan nama saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan kepada media.

“Bentuknya confidential, kami tidak bisa memberikan informasi. Jika ingin wawancara bisa langsung ke pihak tergugat,” ujarnya usai mediasi.

Mukhlis, selaku ahli waris, menyayangkan kegagalan mediasi ini. Ia menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

“Sangat disayangkan, mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Serang berakhir deadlock. Padahal polis asuransi jiwa atas nama almarhum bapak Sanim bin Sarmin dengan nilai Rp500 juta seharusnya bisa diklaim,” kata Mukhlis.

Menurutnya, sejak awal perjanjian pinjaman, pihak bank menawarkan fasilitas asuransi jiwa. Namun pada kenyataannya, klaim tersebut tidak dapat dicairkan.

“Jelas saya merasa terdzalimi. Saat mengambil tenor pinjaman, dijanjikan jika tertanggung meninggal dalam kurun waktu tiga tahun, maka klaim bisa dicairkan. Namun kenyataannya, pihak BRI Life menolak dan bahkan tidak semua tergugat hadir dalam mediasi terakhir,” tegas Mukhlis.

Ia menambahkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum.

“Selanjutnya kami akan melaporkan pihak BRI Life Cilegon ke Polda Banten atas indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum ahli waris, Ir. Ari Setiadi, S.H., M.H., menilai kasus ini berpotensi mengandung unsur pidana.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” ungkap Ari.

Ari menilai ada kejanggalan dalam penolakan klaim ini.

“Logikanya, kredit motor saja dilindungi asuransi. Anehnya, pinjaman sebesar Rp500 juta justru tidak bisa dicaver oleh BRI Life Cilegon. Padahal, ada pembanding kasus serupa dengan tenor dan nilai pinjaman yang sama di BRI Cikande, di mana klaim bisa cair. Mengapa yang di Cilegon justru tidak? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan membawa masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi memastikan adanya transparansi dalam praktik asuransi perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *