Pemkot Bandung Menyegel Sejumlah Kamar Apartemen Diduga Terlibat Praktik Prostitusi

Pemkot Bandung Menyegel Sejumlah Kamar Apartemen Diduga Terlibat Praktik Prostitusi

BANDUNG, HITAM PUTIH – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik prostitusi di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta. Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri pada Selasa, 12 Agustus 2025 malam, menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar-kamar tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi, menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya kegiatan prostitusi di lokasi tersebut. “Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Selain di apartemen tersebut, petugas juga menyisir kawasan Panghegar dan menemukan dugaan praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi kedua ini, dua pasangan juga diamankan karena melakukan perbuatan asusila.

Para pelanggar akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, yang mengancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan. Erwin mengingatkan para pelanggar untuk tidak mengecewakan orang tua mereka dan berjanji akan memberikan keringanan hukuman jika mereka benar-benar bertobat.

Sebagai bentuk sanksi administratif, Pemkot Bandung langsung menyegel kamar-kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila tersebut. Penyegelan ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi pengelola apartemen agar lebih ketat dalam mengawasi tamu yang datang. Erwin menekankan bahwa tempat tinggal bukanlah hotel dan seharusnya tidak dijadikan tempat keluar-masuk pasangan yang tidak sah.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambahnya.

Proses hukum lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Rencananya, para pelanggar Perda ini akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” pungkas Erwin.

Penulis: Arison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *