Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja! Promosi Pakai Nama “Coach STY”, Dua Pria Ditangkap

Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja! Promosi Pakai Nama “Coach STY”, Dua Pria Ditangkap
Polisi menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus jaringan judi online asal Kamboja, di Mapolda Jawa Barat, Selasa (20/5/2025).

TANGERANG, HITAM PUTIH – Dua pria berinisial JH dan A ditangkap oleh Tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena diduga terlibat dalam jaringan judi online asal Kamboja.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah BSD City, Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis, 8 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan A yang berperan sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit tiga situs judi online.

Polisi kemudian menangkap JH di parkiran sebuah bank di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, saat ia baru saja melakukan transaksi pencairan dana.

“JH ini sedang selesai melakukan transaksi pencairan, kita tangkap,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (20/5/2025).

Gunakan Nama Fanpage “Coach STY” untuk Promosi

Saat dilakukan penggeledahan di rumah JH, polisi menemukan akun Facebook fanpage bernama “Coach STY” yang masih login di perangkat komputernya. Akun tersebut ternyata digunakan untuk menyebarkan konten promosi situs judi online.

“Fanpage itu digunakan tersangka untuk mendistribusikan konten judi online di Facebook,” ungkap Hendra.

Selain akun Facebook, polisi juga menemukan:

  • File Excel berisi rincian operasional situs judi

  • Paspor milik JH dengan cap perjalanan ke Kamboja

Peran dan Keuntungan Para Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa:

  • JH berperan sebagai marketing situs judi online dan mengawasi perkembangan situs yang ia kelola. Dari aktivitasnya ini, JH meraup keuntungan Rp10-50 juta per bulan.

  • A bertugas sebagai pengumpul rekening, menyewa atau menjual rekening bank untuk transaksi judi. Ia mendapatkan bayaran Rp5 juta per rekening.

Direktur Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, menambahkan bahwa JH sempat bekerja di Kamboja pada tahun 2022 dan pindah ke Jakarta sejak 2023.

Terancam 10 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE

  • Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh promosi judi online di media sosial.
“Skema ini hanya akan merugikan, tidak akan pernah menguntungkan para pemainnya,” tegasnya.

Penulis: Arison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *