BANDUNG, HITAM PUTIH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis sekaligus menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024. Agenda ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Rabu (21/5/2025).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berjabat tangan dengan pimpinan DPRD usai pengesahan dua Perda strategis dalam Rapat Paripurna, Rabu (21/5/2025), sebagai simbol kolaborasi dalam pembangunan kota.
Dua Perda Baru untuk Hadapi Tantangan Kota Bandung
1. Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan ini disahkan di tengah sorotan publik terkait pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pajajaran. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Perda Cagar Budaya akan menjadi fondasi hukum untuk menjaga warisan budaya kota sekaligus mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami sudah meninjau langsung lokasi pembangunan dan memastikan tidak berdiri di atas bangunan cagar budaya, meskipun berada di dalam kawasan tersebut. Tata ruang tetap kami jaga,” tegas Farhan.
Ia juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap penyandang disabilitas yang terdampak, seperti siswa SLB A Tunanetra. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen menyediakan infrastruktur pendukung agar proses belajar tetap berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Perda ini mencakup pengaturan tentang pelestarian, alih kepemilikan aset cagar budaya, pemberian kompensasi, serta pelibatan aktif masyarakat dalam perlindungan situs bersejarah.
2. Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Wali Kota juga menyampaikan urgensi dari perda kedua yang disahkan, yakni tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan ekonomi yang berdampak langsung pada kelompok rentan, khususnya perempuan.
“Dalam situasi ekonomi yang menekan, kekerasan terhadap perempuan kerap meningkat. Maka dari itu, perda ini menjadi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan dan pengarusutamaan gender,” ujar Farhan.
Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kuat terhadap perempuan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, serta memperkuat kelembagaan yang mendukung kesetaraan gender.
Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2024
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan pemerintah kota, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tahun-tahun mendatang.
Apresiasi dan Harapan untuk Masa Depan Bandung
Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam proses legislasi dan evaluasi pemerintahan.
Pengesahan dua perda strategis ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan Kota Bandung, mulai dari pelestarian budaya hingga penguatan peran perempuan dalam masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan implementasi kedua perda ini guna mewujudkan kota yang inklusif, berbudaya, dan berkeadilan.