TANGERANG, HITAM PUTIH – Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja melaksanakan razia penyakit masyarakat di kawasan Balaraja Center, Kabupaten Tangerang, pada Jumat malam (22/8/2025).
Kegiatan ini digelar atas instruksi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas yang dianggap meresahkan di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pemandu lagu (LC) dan dua penjaga bar. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda M. Rafly Syahrial, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan.
“Razia ini perintah langsung dari Kapolresta Tangerang. Lokasi Balaraja Center menjadi prioritas karena banyak laporan warga. Mereka yang terjaring akan diproses sesuai hukum,” ujar Rafly.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dengan operasi serupa di berbagai titik rawan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang meresahkan. Razia akan terus dilakukan demi menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Andi.
Polresta Tangerang memastikan razia rutin menjadi bagian dari strategi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.