JAKARTA, HITAM PUTIH – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan perkembangan terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pelanggaran yang terjadi dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.
Sejauh ini, 11 anggota Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik telah menjalani sidang etik. Dari hasil sidang, tiga anggota diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan delapan anggota lainnya mendapat sanksi berupa demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Proses sidang etik dilaksanakan secara simultan dan transparan, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas,” kata Kombes Pol Erdi.
Sidang Etik Terhadap Pelanggar D
Hari ini, sidang KKEP berlangsung untuk terduga pelanggar berinisial D di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri. Sidang ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, bersama empat anggota komisi lainnya.
Wujud Pelanggaran
Pelanggar, saat menjabat sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan beberapa orang yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba di acara DWP 2024.
Pasal yang Dilanggar
Tindakan pelanggar melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, serta Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan Sidang
Komisi memutuskan sanksi berikut kepada pelanggar:
1. Sanksi Etika:
•Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
•Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
•Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
•Penempatan di tempat khusus selama 20 hari (27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025).
•Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Atas putusan ini, pelanggar menyatakan banding.
“Penegakan kode etik dilakukan dengan klasifikasi peran masing-masing terduga. Kami akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini,” tutup Kombes Pol Erdi.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Polri di portal.humas.polri.go.id dan mediahub.polri.go.id.