LEBAK, HITAM PUTIH – Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat ini berlangsung secara intensif. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam pemberdayaan ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memegang peran penting dalam mendampingi pembentukan koperasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.000/4-sekret/V/2025 yang mendorong percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Suharyanto, S.T., Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Maja, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan sejak tahap awal secara menyeluruh.
“Kami tim pendamping Kecamatan Maja selalu mendampingi mulai dari sosialisasi, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), rapat pendirian, hingga akhirnya pada hari Senin, 2 Juni 2025, seluruh 14 desa di Kecamatan Maja secara serentak menandatangani akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Suharyanto, saat pengawalan proses penandatanganan legalitas Kopdes Merah Putih, di Aula Kecamatan Maja, Senin (2/6/2025).
Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antar pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa.
“Alhamdulillah, kerja kami selama kurang lebih satu bulan membuahkan hasil yang memuaskan. Kami berterima kasih kepada Camat Maja beserta staf, para kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta semua pihak yang telah membantu menyukseskan pendirian Kopdes Merah Putih di setiap desa,” ujarnya.
Pembentukan koperasi ini, imbuh pria yang akrab disapa Mas Yanto, menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal.
“TPP mengawal penuh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Kecamatan Maja,” lanjutnya.
Sebanyak 14 desa telah terlibat dalam proses ini. Masing-masing desa membentuk lima orang pengurus koperasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara.
Suharyanto juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai bagian dari legalitas koperasi.
“Persyaratan administratif menjadi komponen penting dalam proses legalisasi. Setiap pengurus berdokumen identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” paparnya.
Adapun desa-desa yang tergabung dalam pendirian koperasi ini antara lain, Buyut Mekar, Curugbadak, Gubugan Cibeureum, Mekarsari, Pasirkecapi, Pasir Kembang, Sangiang, Sindangmulya, Maja, Maja Baru, Tanjungsari, Cilangkap, Binong, dan Padasuka.
Proses legalitas koperasi ini difasilitasi oleh Notaris Sulistya, S.H., M.Kn., yang memimpin langsung penandatanganan akta pendirian sebagai dokumen hukum resmi.
“Penandatanganan ini merupakan bagian dari proses formal dan legal pendirian Kopdes Merah Putih. Seluruh pengurus hadir dengan dokumen identitas pribadi yang asli,” pungkas Suharyanto.
Langkah pembentukan koperasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur kelembagaan ekonomi desa secara profesional. Selain itu, koperasi ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.