BANTEN, HITAM PUTIH – Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak akan menaikkan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, menyampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan tetap stabil. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perkembangan industri otomotif di Banten.
“Kami berupaya menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan besaran pajak seperti tahun sebelumnya,” kata A Damenta dalam konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (6/1/2025).
Kebijakan Sesuai Undang-Undang
Pada tahun 2025, kebijakan opsen pajak mulai berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen adalah tambahan pungutan pajak yang besarannya mencapai 66% dari PKB dan/atau BBNKB terutang.
“Besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2%, turun dari sebelumnya 1,75%, dan tarif BBNKB menjadi 12% dari semula 12,5%,” jelas A Damenta.
Namun, meski ada penyesuaian tarif opsen, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan beban pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.
Dampak Kebijakan
A Damenta menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. “Kami ingin masyarakat tetap nyaman membayar pajak tanpa tambahan beban. Selain itu, ini juga mendukung industri otomotif dan pertumbuhan ekonomi di Banten,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemerintah akan memperluas layanan pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat Banten tetap mendukung pembangunan daerah melalui pajak, sekaligus merasakan manfaatnya dalam berbagai sektor,” tutup A Damenta.