Dishub Kota Serang Diduga Tak Transparan soal Setoran Parkir

Kantor Dishub Kota Serang

HITAMPUTIH.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang memberikan klarifikasi mengenai setoran retribusi parkir di kawasan Banten Lama dan Terminal Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Senin 14 April 2025.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan tidak masuknya setoran bulan Maret 2025 ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Reza Inung Maulana, S.ST, selaku Bendahara Pemasukan Dishub Kota Serang, mengungkapkan bahwa koordinator pengelola parkir yang baru sebenarnya telah melakukan setoran pada 28 Maret 2025 sebesar Rp6.000.000 melalui layanan M-Banking. Namun, dana tersebut belum tercatat masuk ke kas daerah.

“Koordinator pengelola yang baru, tanggal 28 Maret 2025 kemarin sebenarnya sudah setor melalui M-Banking sebesar Rp6.000.000, namun belum masuk ke kas daerah (PAD) Kota Serang, mengingat bank sudah libur dan akan dibayarkan dobel di bulan April 2025 ini,” kata Reza.

Meskipun sudah melakukan setoran, jumlah tersebut dianggap jauh dari target bulanan yang telah ditetapkan. Dishub Kota Serang menargetkan pemasukan sebesar Rp250.000.000 untuk tahun 2025 atau sekitar Rp20.800.000 per bulan. Oleh karena itu, setoran bulan Maret yang hanya Rp6.000.000 dinilai tidak sesuai.

“Total target tahun 2025 ini sebesar Rp250.000.000 atau Rp20.800.000 per bulan, jadi sudah jelas pihak koordinator saat setor tidak sesuai target. Seharusnya setor Rp20.800.000, tapi hanya Rp6.000.000. Selain itu, setoran Maret belum masuk ke PAD, artinya akan ada sanksi,” ujar Reza.

Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi koordinator parkir yang tidak memenuhi target telah tertuang dalam fakta integritas yang disepakati. Bentuk sanksinya berupa pemanggilan, pemberian surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga kemungkinan evaluasi dan pergantian koordinator oleh pimpinan.

Namun, temuan awak media menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data setoran aktual dan laporan resmi Dishub. Salah satu kejanggalan terlihat dari data target retribusi yang dilaporkan.

Dalam data resmi Dishub Kota Serang untuk tahun 2024, target retribusi tahunan untuk Kawasan Penunjang Wisata (KPW) ditetapkan sebesar Rp30.000.000. Anehnya, target bulanan yang dicantumkan adalah Rp5.000.000, padahal secara logis seharusnya hanya Rp2.500.000 per bulan.

Demikian pula untuk Terminal Sukadiri, target tahunan disebutkan sebesar Rp120.000.000. Maka, target bulanan seharusnya Rp10.000.000, bukan Rp12.500.000 seperti yang tertulis dalam laporan.

Perbedaan angka ini menimbulkan dugaan bahwa Dishub Kota Serang tidak sepenuhnya transparan dalam menyampaikan data retribusi parkir.

Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan pemantauan terhadap seluruh setoran parkir, baik di Tempat Khusus Parkir (TKP) maupun di Tepi Jalan Umum (TJU). Jika ditemukan ketidaksesuaian lebih lanjut, pihak media meminta Inspektorat dan DPRD Kota Serang untuk segera melakukan audit terhadap capaian PAD dari sektor parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *