HITAMPUTIH.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah, membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Media sosial (Medsos) pribadinya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.
Pernyataan ini disampaikan saat Dimyati melakukan kunjungan ke Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa, 15 April 2025.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan berbagai keluhan secara langsung melalui akun media sosialnya.
“Silakan melakukan pengaduan di medsos saya, baik itu pelayanannya yang kurang prima, ada calo, pungli atau yang lainnya,” ujar Dimyati.
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Menurutnya, keterbukaan dalam menerima masukan adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
“Pemerintah sekarang terbuka dan siap menerima pengaduan,” kata Dimyati.
Selama kunjungan, Dimyati meninjau langsung sejumlah loket dan tenda pelayanan. Ia juga berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menerapkan kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan agar dianggap lunas.
“Alhamdulillah masyarakat senang dengan kebijakan Pemprov Banten yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” jelas Dimyati.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dilakukan secara cicilan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Kemarin ada yang viral itu. Makanya saya cek langsung ini, dan ternyata memang tidak ada dan tidak boleh juga bayar pajak dicicil,” tuturnya.
Salah satu warga Kecamatan Cibadak, Aliyudin, menyambut baik kebijakan pembebasan tunggakan tersebut. Ia mengaku sangat terbantu karena sebelumnya memiliki tunggakan pajak selama lebih dari lima tahun.
“Iya pak, nunggak. Mau bayar juga berat, karena mahal. Makanya ketika ada program ini saya antusias dan terbantu,” ungkap Aliyudin.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.