JAKARTA, HITAM PUTIH – Polri telah resmi menetapkan FWLS, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025).
Menurut hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak yang masih di bawah umur, yaitu yang berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain itu, ia juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang individu dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.
Tidak hanya terlibat dalam kasus pelecehan seksual, FWLS juga dilaporkan telah menyalahgunakan narkoba dan terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak. Dalam konteks internal Polri, FWLS telah menjalani pemeriksaan kode etik di Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Proses sidang etik dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025.