Polri  

Penyelundupan Barang Ilegal di Jakarta dan Banten Terungkap

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, saat konperensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/25).

JAKARTA, HITAM PUTIH – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan ilegal dalam tiga bulan terakhir. Kasus-kasus ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, dengan total nilai barang mencapai Rp51,23 miliar dan kerugian negara sebesar Rp64,25 miliar.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51,23 miliar dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,25 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Penyelundupan Tali Kawat Baja

Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur utama perusahaan, RH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan tali kawat baja.

Modus operandi yang digunakan adalah memalsukan kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, tali kawat baja dikategorikan sebagai barang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi tersangka menggantinya menjadi batang kecil untuk menghindari kewajiban pembayaran Bea Masuk, PPN, PPH, dan pajak lainnya.

“Nilai barangnya sebesar Rp16,98 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Penyelundupan Rokok Ilegal

Kasus kedua terjadi di gudang penyimpanan rokok di Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Dalam operasi ini, penyidik menyita 511.648 batang rokok ilegal.

Pelaku menggunakan modus dengan menempelkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 10 atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang.

“Rokok-rokok ini dijual seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan produk tersebut legal. Penjualan dilakukan melalui sales keliling dan toko-toko kecil,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Total nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp26,28 miliar.

Penyelundupan Barang Elektronik

Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang diduga menyelundupkan barang elektronik tanpa sertifikat SNI. Dalam operasi ini, penyidik menyita 2.406 unit barang elektronik, termasuk smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, dan remote TV.

Perusahaan ini memasarkan produknya melalui media sosial tanpa memenuhi persyaratan standar keselamatan nasional.

“Total nilai barang mencapai Rp18,08 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,61 miliar,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Penyelundupan Suku Cadang Palsu

Kasus keempat adalah penyelundupan suku cadang palsu berbagai merek, termasuk Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Barang yang diselundupkan antara lain kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat.

Toko Sumber Abadi diduga menjual suku cadang palsu tersebut ke berbagai toko di Jakarta. Total nilai barang yang diperjualbelikan mencapai Rp3 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Kami menyita 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan berbagai peralatan lainnya,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Langkah Tegas Bareskrim

Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara. Keempat kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang impor, terutama yang tidak memiliki sertifikat resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *