Pemprov Banten Sosialisasikan Bantuan Keuangan Desa untuk Percepatan Pembangunan

Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Tahun 2025 di Aula DPMD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (22/5/25)..

BANTEN – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan secara daring dari aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan percepatan pembangunan desa melalui tiga instrumen utama, yaitu bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.

Deden menyampaikan bahwa Bantuan Keuangan Desa diarahkan untuk memperkuat pelayanan pemerintahan desa, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan sarana dan prasarana sosial ekonomi.

“Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” ujar Deden.

Ia menambahkan bahwa bantuan ini juga ditujukan sebagai stimulan agar masyarakat desa lebih aktif dalam memanfaatkan potensi lokal serta memperkuat lembaga masyarakat desa.

Dalam tahun 2025, nilai bantuan keuangan tetap berada pada angka Rp100 juta per desa. Deden berharap dana tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.

“Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Bantuan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025, yang menetapkan nama-nama desa penerima serta besaran dana yang diberikan. Bantuan ini diprioritaskan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun rincian pemanfaatan dana bantuan meliputi beberapa aspek. Di antaranya adalah biaya penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, transformasi Posyandu, pengadaan bibit atau benih, penyediaan sarana prasarana penggerak desa, hingga dukungan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Program lainnya yang juga dibiayai adalah beasiswa sarjana penggerak desa, pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih, serta pemeliharaan kantor desa dan kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Adapun peruntukan lebih jelasnya diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan,” jelas Deden.

Deden juga menekankan bahwa bantuan ini harus melalui proses pengusulan yang jelas, dimulai dari proposal kegiatan yang disusun berdasarkan hasil musyawarah desa dan disesuaikan dengan perencanaan pembangunan desa.

Ia mengingatkan agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pesannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh DPMD kabupaten, para camat, kepala desa, serta para pendamping desa di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Tujuannya agar bantuan keuangan sesuai sasaran dan tertib administrasi,” kata Berly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *