SERANG | HITAM PUTIH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Wanda Galuh, Kota Serang, Kamis (14/8/2025).
Hadir sebagai pembicara, Baur Samsat Polres Serang Kota Aipda Aat Hidayat dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bahtiar Rustandi.
Dalam pemaparannya, Aipda Aat mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan pembebasan denda serta pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
“Biaya yang dibayar hanya PNBP, misalnya untuk mobil Rp375 ribu plus SNSK Rp300 ribu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya proses balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas.
“Jika kendaraan terlibat tindak pidana dan masih terdaftar atas nama pemilik lama, maka pemilik terdaftar yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Bahtiar Rustandi menambahkan, pajak daerah adalah kewajiban yang diatur undang-undang dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan.
“Dana pajak kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, dan perbaikan layanan publik,” katanya.
Ia menjelaskan, ada tujuh jenis pajak provinsi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya PKB, BBNKB, Pajak Air Permukaan, PBBKB, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Bapenda Banten juga menyediakan 12 layanan pembayaran pajak, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan, wajib dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.
“Kami mempermudah proses pembayaran pajak agar masyarakat tidak kesulitan,” ujar Bahtiar.
Selain itu, pemerintah mengajak warga melaporkan keberadaan alat berat di wilayah mereka.
“Pajak rokok juga menjadi sumber pendapatan daerah, jadi gunakan dengan bijak,” tambahnya.
Update: Program bebas denda pajak kendaraan di Banten masih berlangsung hingga 31 Oktober 2025.