SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus permintaan proyek milik PT Chandra Asri senilai Rp5 triliun. Penetapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Selain MS, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni MH, IA, dan RU. Direktur Reskrimum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan menjelaskan bahwa tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RU.
“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, MS diduga memaksa meminta proyek kepada PT Total yang mewakili PT China Chengda Engineering Co sebagai kontraktor pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Adapun RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” ungkap Dian.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten. Menurut Dian, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, dua tersangka, yakni Muhammad Salim dan Ismatullah Ali, dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan.
“Ancaman hukuman pidana yang dikenakan lebih dari lima tahun penjara,” tegas Dian.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan. Jika ditemukan alat bukti baru, penyidik akan menetapkan tersangka tambahan,” ujar Dian.
Menanggapi adanya dugaan intervensi dari pihak luar, Dian memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara independen dan profesional.
“Tidak ada intervensi dari manapun. Kami melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional karena kita harus menjaga iklim investasi,” jelasnya.
Dian juga mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025. Dalam patroli tersebut, ditemukan unggahan video yang viral, menampilkan dugaan permintaan proyek oleh sejumlah pengusaha dari Kadin, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan HNSI kepada pihak PT Chengda Engineering Co tanpa melalui mekanisme lelang.
“Dari temuan tersebut, Polda Banten menerbitkan surat perintah penyelidikan,” pungkas Dian.