Polri  

Dari SPBU ke Gudang Ilegal, Begini Modus Operandi Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Konferensi pers ungkap kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

JAKARTA, HITAM PUTIH – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penyelewengan ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum dari PT Pertamina dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nelayan. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, menyatakan bahwa tim penyidik menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, tandon, serta solar subsidi yang telah disalahgunakan,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Modus operandi yang digunakan adalah pemindahan BBM subsidi dari truk tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU dan SPBU Nelayan ke gudang penimbunan ilegal. Setelah itu, BBM dialihkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.

“Kami juga menemukan pengelabuan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk dapat dimanipulasi,” tambah Brigjen Pol Nunung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10.957 liter BBM subsidi. Hingga saat ini, 15 saksi telah diperiksa, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan tersebut. Beberapa nama yang mencuat antara lain Sdr. BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan ilegal, serta Sdr. A, pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan Sdr. T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga mempermudah proses penebusan BBM subsidi di PT Pertamina.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyelewengan BBM subsidi karena tindakan ini merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas penyelewengan subsidi BBM yang berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional,” tutup Brigjen Pol Nunung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *