KOTA SERANG, HITAM PUTIH – Proses penetapan Ketua RT 010/003 di Kampung Keradenan, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menuai polemik. Hal ini terjadi setelah meninggalnya Guntur alias Sindon bin Maun pada Selasa (8/7/2025).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Lurah Kasunyatan Neneng Titin Kurnia menggelar musyawarah mufakat bersama tokoh masyarakat dan panitia pemilihan pada Jumat (18/7/2025) di aula kelurahan. Namun, hingga kini Surat Keputusan (SK) dan stempel RT belum juga diberikan kepada calon yang ditetapkan.
Panitia pemilihan sebelumnya telah menyepakati bahwa jika calon peraih suara terbanyak meninggal dunia, posisi akan diberikan kepada calon dengan suara terbanyak kedua. Berdasarkan pemilihan Sabtu (15/7/2023), Guntur memperoleh suara terbanyak pertama, Tubagus Zakaria kedua, dan Narman ketiga.
“Musyawarah mufakat telah menetapkan Tubagus Zakaria sebagai Ketua RT 010/003 menggantikan almarhum Guntur. Berita Acara (BA) sudah dibuat dan disepakati bersama,” ujar Lurah Neneng Titin Kurnia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (19/7/2025).
Neneng menambahkan bahwa dirinya telah meminta BA difotokopi dan diumumkan kepada masyarakat. Namun, menurut informasi yang ia terima, hal tersebut belum dilaksanakan.
“Saya kembalikan keputusan kepada pak RW dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Tubagus Zakaria yang akrab disapa Jack mengaku heran karena hingga kini SK dan stempel belum juga diserahkan.
“Saya tidak berambisi menjadi Ketua RT, hanya mengikuti aturan. Namun setelah BA dibuat dan ditandatangani bersama tokoh masyarakat, lurah, panitia, dan pihak kepolisian, mengapa SK belum dikeluarkan?” kata Jack.
Jack menduga ada oknum yang sengaja memprovokasi sebagian masyarakat agar SK dan stempel tidak dikeluarkan.
“Ada yang berambisi ingin menjabat Ketua RT sehingga menggagalkan hasil musyawarah,” tegasnya.
Aminudin dari LSM KPK Nusantara perwakilan Banten juga menyoroti lambannya penetapan tersebut.
“Ini jelas mengabaikan hasil musyawarah mufakat. Kami meminta Camat Kasemen Kristiyanto dan Wali Kota Serang Budi Rustandi segera menindak tegas, bahkan jika perlu melakukan rotasi jabatan,” ujarnya.