Hukum  

Rokok Ilegal, Penjual dan Pembeli Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Foto: ilustrasi/net

HITAM PUTIH – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Rokok jenis ini dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi, sehingga kerap menjadi pilihan sebagian masyarakat. Namun, perlu diketahui bahwa baik penjual maupun pembeli rokok tanpa cukai dapat dikenai sanksi hukum.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara tegas telah menetapkan aturan untuk menindak rokok ilegal. Tujuan utamanya adalah menjaga pemasukan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Aturan Hukum Rokok Tanpa Cukai

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menetapkan bahwa semua produk rokok yang beredar di Indonesia wajib dilengkapi pita cukai resmi. Pita cukai menjadi bukti bahwa pajak atas produk tersebut telah dibayarkan kepada negara.

“Rokok tanpa pita cukai termasuk barang kena cukai ilegal dan sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak,” jelas pejabat DJBC dikutip dari berita hukum, belum lama ini.

Ia menambahkan bahwa rokok ilegal juga membahayakan masyarakat karena tidak melewati proses produksi yang sesuai standar.

Dalam UU Cukai, khususnya Pasal 54 hingga 56, dijelaskan jenis-jenis pelanggaran terkait rokok ilegal, antara lain:

1. Rokok polos tanpa pita cukai.

2. Rokok dengan pita cukai palsu.

3. Rokok yang menggunakan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukan.

Sanksi Berat Bagi Penjual

Penjual rokok tanpa cukai diancam hukuman berat berdasarkan ketentuan undang-undang:

•Pasal 54 menyebutkan bahwa pelaku yang memproduksi atau menjual rokok ilegal dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

•Pasal 55 mengatur bahwa penggunaan pita cukai palsu atau bekas dapat dikenai denda hingga 5 kali nilai cukai.

•Pasal 56 menegaskan bahwa siapa pun yang mengedarkan atau memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penyitaan barang.

Pihak berwenang juga berhak melakukan razia dan menyita rokok ilegal yang ditemukan di pasaran.

Pembeli Juga Bisa Kena Sanksi

Walaupun fokus penegakan hukum lebih ditujukan kepada produsen dan penjual, pembeli juga tidak sepenuhnya bebas dari risiko hukum. Pembeli yang terbukti membeli dalam jumlah besar, apalagi untuk diperjualbelikan kembali, dapat dianggap turut serta dalam distribusi barang ilegal.

“Jika terbukti membeli untuk tujuan komersial, pembeli bisa dikenai pasal pidana yang sama seperti penjual,” ujar pejabat DJBC tersebut.

Langkah Pemerintah Menekan Rokok Ilegal

Pemerintah terus mengintensifkan berbagai langkah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Upaya ini mencakup:

Operasi penindakan di pasar dan toko secara rutin.

•Kampanye edukatif kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan ancaman hukumnya.

•Peningkatan kerja sama antara Bea Cukai, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain merugikan negara dari aspek fiskal, rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok tanpa cukai demi kepentingan bersama.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan,” tutup pejabat DJBC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *