Polisi Tangkap Pemilik Sianida Ilegal di Cipanas Kabupaten Lebak

Barang bukti bahan kimia Cyanida

SERANG, HITAM PUTIH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin. Operasi ini dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Senin (10/03) pukul 01.00 WIB.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Benar bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan Cyanida tanpa izin di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” ujar Reza, dalam siaran pers, Selasa (11/3/2025).

Kronologi Penangkapan

Menurut Reza, petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Futura berwarna hitam dengan nomor polisi F 8682 AT yang membawa bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya.

“Pada Senin (10/03) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan satu unit kendaraan yang membawa muatan bahan kimia berbahaya,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan berinisial TA (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Cyanida tersebut diperoleh dari wilayah Bogor dan dijual kepada penambang emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

“Menurut keterangan TA, bahan kimia itu dibeli seharga Rp5.000.000 per drum, lalu dijual kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum,” tambah Reza.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

•3 drum Cyanida padat dengan berat total 150 kg

•15 karung karbon

•25 karung apu

•Surat jalan terkait transaksi tersebut

Reza mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas perdagangan ilegal ini sudah berlangsung sejak Januari 2025.

Motif dan Ancaman Hukuman

TA diketahui memperdagangkan Cyanida tanpa izin untuk memperoleh keuntungan. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

Pasal 23 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda Banten Perketat Pengawasan

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap peredaran Cyanida ilegal. Bahan kimia ini sering digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal yang dapat merusak lingkungan.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai pasokan Cyanida, sehingga diharapkan dapat mengurangi aktivitas penambangan emas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegas Yudhis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *