Tiga Calo Kerja Ditangkap Polisi Setelah Tipu Warga dengan Janji Palsu

Konferensi pers Polres Serang, Senin (5/5/25)

HITAMPUTIH.CO.ID – Tiga orang calo tenaga kerja berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung 2025. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli).

Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada pekan lalu. Mereka berinisial LM (38) warga Kecamatan Kragilan, GCP (27) warga Kecamatan Cikeusal, dan AM (38) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan para pencari kerja yang menjadi korban penipuan.

“Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah korban dari ketiga pelaku mencapai lebih dari 100 orang. Korban berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan beberapa di antaranya dari Kabupaten Lebak.

Kapolres memaparkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai bagian dari perusahaan.

“Modus operandi mereka adalah mengaku sebagai HRD, sekuriti, atau karyawan perusahaan. Ada juga yang mengaku memiliki hubungan dekat dengan organisasi masyarakat tertentu,” ujar Condro.

Para pelaku menjanjikan para korban bahwa mereka akan diterima bekerja di perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande dan PT Nikomas Gemilang. Untuk itu, korban diminta memberikan sejumlah uang, mulai dari Rp7 juta hingga Rp20 juta.

“Dari ratusan korban ini, para pelaku berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp500 juta,” ungkap Condro.

Ia menambahkan bahwa tindakan premanisme saat ini tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga menggunakan tipu daya untuk menarik simpati masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

“Para pelaku ini membujuk masyarakat dengan iming-iming pekerjaan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Condro didampingi oleh Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto, serta Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta imbalan uang.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terbujuk. Para pencari kerja sebaiknya mendatangi instansi resmi untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan,” tandasnya.

Salah satu korban, Heru Rizal (28) warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku telah ditipu oleh tersangka GCP. Ia dijanjikan pekerjaan di PT Santang dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp12 juta.

“Saya dijanjikan bisa bekerja di PT Santang dan dimintai uang Rp12 juta. Uang saya berikan kepada GCP yang mengaku petugas sekuriti pada pertengahan Maret kemarin,” kata Heru.

Sementara itu, tersangka GCP mengakui bahwa ia telah menipu sebanyak 38 orang, sebagian besar berasal dari Kecamatan Cikeusal.

“Uangnya sudah habis karena saya gunakan untuk bayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *