Ditreskrimsus Polda Sulsel Tangani 40 Terduga Pelaku Penipuan Online

Konferensi pers Polda Sulsel terkait perkembangan kasus penipuan online, di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/25). (Foto: Humas Polda Sulsel)

HITAMPUTIH.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penipuan online. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel.

Konferensi pers dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa Ditreskrimsus telah menerima pelimpahan 40 orang terduga pelaku penipuan online dari Kodam XIV Hasanuddin. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

“Setelah menerima pelimpahan, kami melakukan tindakan kemanusiaan dengan memberikan makanan, melakukan pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan identitas para terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Proses pelimpahan meliputi pemeriksaan kesehatan para terduga dan pengecekan kelengkapan barang bukti. Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung hingga pukul 23.30 WITA, dan serah terima resmi dilakukan pada pukul 23.50 WITA. Administrasi berita acara juga diselesaikan dengan penandatanganan saksi dari kedua belah pihak.

Tim penyidik Ditreskrimsus telah melakukan investigasi berbasis scientific investigation dengan analisis digital forensic terhadap barang bukti elektronik. Dari total 144 unit handphone yang diamankan, data dari 20 unit telah berhasil diangkat.

Hasil sementara menunjukkan terdapat 41 korban penipuan. Modus yang digunakan antara lain jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.

Tiga korban telah bersedia memberikan keterangan resmi. Mereka berasal dari Jawa Timur dengan kerugian sebesar Rp8 juta, Pontianak dengan kerugian Rp3 juta, dan Singapura dengan kerugian Rp30 juta.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa tiga terduga pelaku telah diidentifikasi berdasarkan hasil forensik digital.

“Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga memerlukan laporan dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan telah kami tingkatkan,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap 37 terduga lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsungnya, akan dikembalikan kepada keluarganya. Penyidik tetap akan melanjutkan penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti baru, para terduga dapat dipanggil kembali.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *