Hukum & KriminalKabupaten SerangPolri

Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang, Sudah Beroperasi 10 Tahun

×

Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang, Sudah Beroperasi 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang, Sudah Beroperasi 10 Tahun

SERANG, HITAM PUTIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan. Pabrik tersebut diduga menjadi lokasi praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46). Polisi juga menyita 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram yang dikemas menggunakan merek-merek terkenal. Selain itu, ditemukan pula sekitar 10 ton beras yang tidak layak konsumsi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik perdagangan curang.

“Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang ini berawal dari informasi masyarakat,” ujar AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (7/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya melakukan pemeriksaan pada Senin sore (4/8) di gudang beras milik SU. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pengoplosan beras tidak layak konsumsi yang dicampur dengan beras premium menggunakan mesin heller.

Setelah dipoles, beras oplosan itu dikemas ke dalam karung bermerek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin resmi pemilik merek. Beras-beras tersebut kemudian dijual di toko milik SU di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Beras oplosan dijual seharga Rp200 ribu per karung 25 kilogram, dengan keuntungan Rp98.200 per karung,” jelas AKBP Condro Sasongko.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa praktik ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Bahan baku yang digunakan adalah beras sisa hajatan yang dibeli SU dari masyarakat dengan harga Rp10 ribu per kilogram.

“Beras sisa hajatan ditumpuk di gudang. Yang masih layak dijual, sementara yang kotor dan berkutu dioplos lalu dikemas ulang,” tambah AKBP Condro Sasongko.

Selain beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi, polisi juga menyita ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit kendaraan Suzuki Futura pick up, serta mesin heller.

Kapolres Serang mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika membeli beras dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Laporkan ke kepolisian atau hubungi call center 110. Setiap informasi pasti kami tindaklanjuti,” tegas AKBP Condro Sasongko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *