JAKARTA, HITAM PUTIH – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Direktorat Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari operasi tersebut, polisi menangkap sebanyak 51.763 tersangka, terdiri dari warga negara Indonesia dan 157 warga negara asing, serta 150 anak di bawah umur.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, dan lebih dari 1,4 juta butir ekstasi. Selain itu, aparat juga menemukan berbagai jenis narkotika lain seperti kokain dan heroin, yang memperlihatkan semakin beragamnya pola penyelundupan narkoba di Indonesia.
Tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan peredaran narkoba, Polri juga menindak tegas tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba. Dari 22 kasus yang diungkap, aparat berhasil menyita aset senilai Rp221,38 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Selain penegakan hukum, Polri mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui restorative justice. Sebanyak 1.072 pengguna narkoba mendapatkan program rehabilitasi, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama banyak pihak.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujar Syahar Diantono dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Syahar menambahkan, Polri akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk memutus rantai distribusi narkoba di Indonesia. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.






