Kabupaten SerangLingkungan Hidup

Tambang Pasir PT BHT Diduga Bermasalah, Warga Pagintungan Tuntut Penutupan Permanen

×

Tambang Pasir PT BHT Diduga Bermasalah, Warga Pagintungan Tuntut Penutupan Permanen

Sebarkan artikel ini
Tambang Pasir PT BHT Diduga Bermasalah Warga Pagintungan Tuntut Penutupan Permanen
Foto: ilustrasi/net

SERANG, HITAM PUTIH – Dugaan izin bermasalah tambang pasir PT Berkah Halal Thayyib (BHT) kembali memicu protes besar warga Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Mereka menuntut penutupan permanen demi melindungi desa dari dampak lingkungan yang kian parah.

Warga Tak Pernah Dilibatkan

Warga Pagintungan menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses izin tambang. Seorang tokoh masyarakat menyebut, klaim adanya izin lingkungan hanyalah manipulasi.

“Sejak awal, kami tidak pernah dilibatkan apalagi menyetujui adanya tambang di sini. Kalau ada yang bilang sudah ada izin lingkungan, itu bohong besar. Kami tidak pernah tanda tangan, tidak pernah musyawarah,” ujar seorang tokoh masyarakat kepada wartawan, Kamis (24/9/2025).

Kecurigaan warga menguat bahwa izin tambang hanya dipaksakan secara administratif.

“Kalau dicek, apakah izin lingkungan benar-benar ada? Atau hanya izin di atas kertas? Ini kuat dugaan ada kongkalikong,” kata seorang warga.

Dugaan Rekayasa Izin

Informasi lain menyebutkan bahwa izin PT BHT pernah dibekukan melalui rapat resmi di Dinas PUPR bersama PTSP Serang. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan desa, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.

“Kan dari awal waktu rapat di PUPR dengan PTSP Serang, disaksikan pihak desa dan kecamatan, izin itu dibekukan. Emang sudah turun lagi yah? Coba konfirmasi ke PTSP Serang,” ungkap seorang sumber.

Seorang jurnalis independen menilai pemberitaan yang menyudutkan warga hanya bentuk framing.

“Kalau logikanya dibalik, siapa yang punya kepentingan? Jelas warga dirugikan, yang untung hanya perusahaan tambang. Berita yang memojokkan warga itu bisa jadi pesanan untuk menutupi kepentingan bisnis,” ujarnya.

Tiga Temuan Utama Investigasi

  • Warga Pagintungan tidak pernah memberi izin sosial.
  • Ada dugaan rekayasa izin tambang.
  • Pemberitaan demo dituding sarat framing.

Dampak Lingkungan Tambang Pasir

  • Sumur warga keruh dan debit air menurun.
  • Jalan desa rusak akibat truk bermuatan berat.
  • Polusi debu ganggu kesehatan anak-anak dan lansia.
  • Lubang galian tingkatkan risiko banjir dan longsor.
  • Sawah dan kebun menurun produktivitasnya.
  • Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas tambang pasir PT BHT telah menimbulkan kerusakan nyata. Sumur-sumur warga menjadi keruh, debit air berkurang, dan jalan desa rusak akibat dilalui truk bermuatan berat. Polusi debu juga memperparah gangguan pernapasan anak-anak serta lansia.

Selain itu, lubang bekas galian meningkatkan risiko banjir dan longsor saat musim hujan. Sawah dan kebun kehilangan produktivitas akibat kekurangan air bersih dan kondisi tanah yang memburuk.

“Dulu sawah kami bisa panen dua kali setahun, sekarang air sulit dan tanah keras karena tambang. Anak-anak sering batuk karena debu truk. Kalau ini dibiarkan, habis kampung kami,” keluh seorang warga.

Tuntutan Warga

Warga mendesak pemerintah daerah menutup permanen aktivitas tambang PT BHT. Mereka bahkan siap menggelar aksi lebih besar jika tuntutan diabaikan.

“Kami tidak akan berhenti. Kalau pemerintah tutup mata, berarti pemerintah ikut melindungi tambang ilegal. Ini suara asli masyarakat yang sudah muak,” tegas seorang perwakilan warga.

Selain penutupan, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan rekayasa izin.

“Kalau sudah terbukti merusak lingkungan, jangan hanya ditutup. Harus ada proses hukum agar hukum tidak mandul dan aparat bekerja proporsional,” ujar seorang warga.

Respons Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menyatakan akan memverifikasi langsung legalitas tambang pasir PT BHT.

“Kita akan cek apakah sudah berizin atau tidak. Kalau tidak berarti ilegal. Yang legal saja kalau bermasalah dan merusak lingkungan bisa dibatalkan, apalagi yang ilegal,” ujarnya.

Kasus tambang pasir Pagintungan kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat hukum. Publik menanti apakah mereka berpihak pada masyarakat atau tetap membiarkan kepentingan bisnis tambang yang diduga bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *