JAKARTA, HITAM PUTIH – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan LPG 3 Kg. Keputusan ini merupakan respons terhadap aspirasi publik yang menginginkan akses lebih mudah terhadap gas bersubsidi.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer menjadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, dilansir dari detik.com, Selasa (4/2/2025).
Meski pengecer diizinkan kembali beroperasi, transformasi mereka menjadi agen sub pangkalan tetap berlangsung. Presiden Prabowo juga meminta agar kementerian memastikan pengecer tidak menjual LPG dengan harga yang terlalu tinggi.
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain agar pengecer sebagai agen sub pangkalan dapat menjual LPG dengan harga yang tidak terlalu mahal,” tambah Dasco.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan yang memangkas jalur distribusi LPG 3 Kg hingga tingkat pengecer atau warung. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 Kg langsung dari pangkalan. Namun, kebijakan ini mendapat sorotan karena dinilai menyulitkan akses bagi sebagian masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang aturan agar status pengecer dapat diubah menjadi pangkalan. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan harga sesuai dengan ketetapan subsidi.
“Kelangkaan LPG itu sebenarnya tidak ada. Mengapa? Karena volume pasokan dari tahun 2024 ke 2025 tetap sama, dan kami sudah menyiapkannya,” ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2).
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah berupaya merapikan mekanisme penerima subsidi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.
“Pertama, semua memang harus kita rapikan. LPG 3 Kg ini mengandung subsidi dari pemerintah,” kata Prasetyo di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).
Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer bukanlah upaya untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
“Kita ingin subsidi diterima oleh mereka yang berhak. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” tegasnya.