BantenTransportasi

Truk Tambang di Banten Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari Setelah Kebijakan Baru Ditetapkan

×

Truk Tambang di Banten Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari Setelah Kebijakan Baru Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok/HITAMPUTIH.CO.ID

BANTEN, HITAM PUTIH – Pemerintah Provinsi Banten resmi mengatur jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan tambang mineral bukan logam dan batuan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada Selasa (28/10/2025).

Langkah ini menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini terganggu oleh lalu lintas truk tambang dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), terutama di wilayah Serang dan Cilegon.

Kebijakan Baru: Truk Tambang Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pembatasan operasional truk tambang merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kenyamanan warga.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur mengenai pengaturan atau pembatasan waktu operasional truk tambang di Banten,” kata Andra Soni.

Berdasarkan Kepgub tersebut, truk tambang hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Selain pembatasan waktu, Pemprov Banten juga menetapkan jalur tertentu yang boleh dilalui kendaraan tambang dan mendorong penggunaan jalur tol untuk menghindari gangguan di jalan utama yang padat digunakan masyarakat.

Integrasi Aturan Daerah untuk Perkuat Koordinasi

Andra menjelaskan, kebijakan ini juga menggabungkan seluruh peraturan yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Semua aturan kini diintegrasikan dalam satu kebijakan provinsi untuk mencegah tumpang tindih dan memperkuat koordinasi di lapangan,” ujar Andra Soni.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemprov Banten akan membentuk pos-pos pemantauan di sejumlah titik strategis. Pos tersebut akan memantau kepatuhan kendaraan tambang dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Respons Publik: Apresiasi dan Kritik

Masyarakat menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam menertibkan lalu lintas kendaraan tambang. Namun, sebagian pihak menilai keputusan tersebut datang terlambat karena aktivitas truk ODOL telah lama menyebabkan kemacetan, polusi debu, dan kerusakan jalan di wilayah permukiman dan sekitar area tambang.

Harapan untuk Penataan Transportasi yang Berkelanjutan

Dengan diberlakukannya Kepgub Nomor 567 Tahun 2025, masyarakat berharap Banten dapat menata ulang sistem transportasi tambang yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak perubahan menuju keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan sosial warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *