BantenTransportasi

Truk Tambang Beroperasi Malam Hari, Dishub Banten Siapkan Pos Pengawasan dan Rambu Pembatasan

×

Truk Tambang Beroperasi Malam Hari, Dishub Banten Siapkan Pos Pengawasan dan Rambu Pembatasan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Banten, Andra Soni.

BANTEN, HITAM PUTIH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas bagi kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah cepat pemerintah daerah untuk merespons tingginya aktivitas truk tambang yang belakangan menimbulkan berbagai persoalan. Menurutnya, meningkatnya intensitas lalu lintas kendaraan berat di sejumlah wilayah telah berdampak pada kemacetan, kerusakan jalan, serta meningkatnya risiko kecelakaan.

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya,” ujar Andra Soni, Selasa (28/10/2025).

Selain pembatasan waktu, Kepgub juga menetapkan jalur-jalur yang boleh dilalui kendaraan tambang, meliputi jalan nasional, provinsi, serta beberapa ruas jalan kabupaten dan kota di wilayah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” tambah Andra Soni.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan koordinasi lintas sektor. Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, bekerja sama dengan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota.

“Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” kata Andra Soni.

Gubernur juga mengingatkan agar para pelaku usaha tambang dan operator angkutan mematuhi seluruh ketentuan, termasuk batas muatan kendaraan. Ia menekankan bahwa setiap kendaraan wajib dalam kondisi bersih, tidak membawa tanah atau lumpur yang dapat mencemari jalan, serta menutup bak muatan dengan terpal untuk mencegah tumpahan material.

“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama,” tegasnya.

Andra berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keselamatan publik. Ia menilai, kebijakan tersebut bukan hanya tentang ketertiban lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya menegakkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelas Gubernur Banten itu.

Rambu, Pos Pengawasan, dan Sanksi

Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis. Dishub juga berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan sebagai bagian dari penegakan kebijakan tersebut.

Tri menegaskan, pelanggaran terhadap aturan pembatasan operasional akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Tri, bagi pelanggar di jalan provinsi, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Sementara itu, pelanggaran di jalan nasional dikenai kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu. Bagi pengendara yang tidak mematuhi perintah petugas, sanksi dapat berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

“Itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” pungkas Tri Nurtopo.

Ruas Jalan yang Dibatasi

Dalam Kepgub tersebut, Pemprov Banten menetapkan daftar lengkap ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan. Jalur-jalur tersebut meliputi wilayah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Ruas-ruas tersebut merupakan jalur utama yang selama ini menjadi lintasan padat kendaraan tambang dan rawan kerusakan akibat beban berat. Melalui pembatasan ini, pemerintah berharap arus lalu lintas menjadi lebih tertib, serta infrastruktur jalan dapat terpelihara lebih baik untuk kepentingan masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *