Dua Terduga Pelaku Politik Uang Kena OTT Tim Gakkumdu Jelang PSU di Kabupaten Serang

Dua Terduga Pelaku Politik Uang Ditangkap Tim Gakkumdu Jelang PSU di Kabupaten Serang, Jum'at (18/4/25).

HITAMPUTIH.CO.ID – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap dua orang terduga pelaku politik uang berinisial ND (30) dan MH (31). Keduanya diduga merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna.

Penangkapan dilakukan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, di wilayah Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Cikeusal sekitar pukul 16.15 WIB, dan penangkapan kedua di Kecamatan Ciruas sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Andi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai dalam berbagai pecahan, Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Semua barang bukti telah kami amankan dan diserahkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa tim Gakkumdu terus melakukan patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan politik uang. Tujuannya adalah memastikan PSU berlangsung aman, damai, dan bersih dari praktik kecurangan.

“Kami bersama Tim Gakkumdu Provinsi Banten terus melakukan patroli di titik-titik rawan,” tegasnya.

Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan saat membawa uang yang diduga akan dibagikan kepada pemilih.

“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku yang membawa uang sebesar Rp9.550.000. Uang ini diduga akan disebarkan kepada para pemilih yang tercantum dalam daftar nominatif dengan nilai masing-masing Rp50.000 per orang,” jelas Endang.

Menurut hasil pemeriksaan awal, para pelaku meminta KK dari calon pemilih untuk dimasukkan dalam daftar nominatif. Setiap pemilih dijanjikan uang tunai sebagai imbalan untuk memilih Paslon 01 pada hari pemungutan suara ulang.

Endang menambahkan bahwa sumber dana tersebut diketahui berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.

“Mereka mengaku mendapatkan uang dari Alex, yang memperoleh dana dari Andri. Alex dan Andri diketahui adalah anak kandung AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar dengan total Rp9.550.000, enam lembar daftar nominatif calon penerima, serta data 189 pemilih di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal.

Selain itu, diamankan pula dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem dengan nomor polisi A 2537 HE.

Di akhir keterangannya, Endang menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut.

“Kami dari Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *