Hukum  

Bikin Resah Warga, APH Diminta Tindak Tegas Mata Elang di Kota Serang

SERANG, HITAM PUTIH – Aktivitas debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel) di Kota Serang kembali menimbulkan keresahan. Sejumlah warga melaporkan adanya praktik perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum matel, seperti yang dialami Heru pada Rabu, 8 Januari 2024.

Heru mengungkapkan bahwa kendaraan miliknya diambil secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan leasing. Modusnya, korban diajak menuju kantor leasing, namun setibanya di suatu lokasi, Heru diminta turun dan kendaraan langsung dibawa kabur.

Desakan Penindakan Aparat Penegak Hukum

Ketua Panglima Birokrasi Markas Besar KKPMP, Anton Wijaya, mengecam keras tindakan ini.

“Oknum matel tersebut bertindak seperti perampok atau begal jalanan. Modusnya hanya mengatasnamakan debt collector, padahal ini tindakan kriminal,” tegasnya.

Anton meminta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap oknum yang diduga tidak memiliki surat tugas resmi.

“Kami juga mengimbau warga untuk melawan jika ada oknum yang mencoba merampas kendaraan secara ilegal,” tambahnya.

Warga Diminta Bersatu Melawan Intimidasi

Ulfa Srikandi, perwakilan DPP Lapbas Indonesia, menyatakan keprihatinannya terhadap aksi ini. Ia menilai tindakan penarikan paksa yang dilakukan tanpa dokumen resmi melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Kita harus bersatu untuk melawan intimidasi seperti ini. Apa yang dilakukan oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” jelas Ulfa.

Ia juga menyebutkan rencana pelaporan kasus ini ke Polresta Serang untuk ditindaklanjuti.

Kolaborasi Ormas dan Upaya Penertiban

Irwanto, Wakil Panglima Birokrasi Markas Besar KKPMP, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat untuk melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat beroperasinya matel.

“Jika perlu, kami akan mendatangi gudang tempat mereka menyimpan kendaraan hasil tarikan ilegal. Mereka sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.

Aturan Penarikan Kendaraan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan oleh debt collector harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti sertifikat fidusia, surat tugas resmi, dan kartu sertifikat profesi. Namun, banyak oknum matel yang tidak memenuhi syarat ini.

“Kerjasama antara perusahaan leasing dan pihak matel seharusnya menjamin keabsahan prosedur. Kendaraan yang ditarik harus dikembalikan ke kantor leasing, bukan dijual secara ilegal,” kata Irwanto.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas matel yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *