SPMB Banten 2025 Dikritik Komisi V DPRD, Dindikbud Dinilai Lambat Sosialisasi

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan

SERANG, HITAM PUTIH – Komisi V DPRD Provinsi Banten melayangkan kritik tajam terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten terkait lambatnya sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Keterlambatan ini dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dan membuka peluang praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat sekolah.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, mengungkapkan kekecewaannya karena Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait juknis SPMB yang diterbitkan pada 28 Mei 2025, baru dipublikasikan ke publik pada 12 Juni 2025, hanya beberapa hari menjelang pembukaan pendaftaran.

“Kami menilai Dindikbud ini lambat dalam mensosialisasikan juknis SPMB SMA/SMK negeri maupun swasta. Padahal kita membutuhkan sosialisasi yang menyeluruh kepada sekolah-sekolah serta masyarakat agar proses ini berjalan transparan,” ujar Ananda saat diwawancarai pada Kamis (12/6).

Risiko Praktik Tidak Transparan

Lebih lanjut, Ananda menyoroti bahwa pelaksanaan pendaftaran SPMB yang akan dimulai pada 16 Juni 2025, atau kurang dari sepekan setelah informasi resmi dipublikasikan, membuka celah terjadinya praktik tidak sehat, seperti jual beli kursi atau titipan.

“Dengan kondisi seperti ini, sangat terbuka kemungkinan adanya oknum yang bermain, melakukan jual beli kursi. Dindikbud tidak menunjukkan komitmen keterbukaan dalam pelaksanaan SPMB ini,” ungkapnya.

Komisi V juga menegaskan kekhawatirannya terhadap potensi maladministrasi, terutama jika proses seleksi tidak diawasi dengan ketat dan tidak diselenggarakan secara transparan.

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru SMA di Banten Dibuka, Sekolah Swasta Jadi Alternatif Gratis

Komisi V Siap Tampung Aduan Masyarakat

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat, Komisi V membuka ruang pengaduan publik bagi warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses SPMB.

“Jika ada masyarakat yang melihat kejanggalan atau merasa dirugikan dalam proses SPMB, silakan laporkan langsung ke ruang Komisi V di DPRD Banten. Kami akan tindak lanjuti,” tegas Ananda.

Komisi V juga meminta Dindikbud untuk segera bergerak cepat dan terbuka dalam memberikan informasi menyeluruh kepada sekolah dan orang tua siswa mengenai mekanisme, syarat, serta tahapan pendaftaran.

Ketidaksesuaian dengan Regulasi Nasional

Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh Gubernur Banten, Andra Soni, disebutkan bahwa pendaftaran SPMB dimulai pada 16 Juni 2025. Namun, Keputusan tersebut baru diunggah secara resmi melalui akun Instagram Dindikbud Banten pada 12 Juni 2025.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, informasi mengenai pelaksanaan SPMB idealnya disampaikan minimal dua bulan sebelum masa pendaftaran dimulai. Keterlambatan ini dinilai bertentangan dengan semangat regulasi nasional dalam menjamin transparansi dan keadilan akses pendidikan.

Penulis: Fuad Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *