Revisi UU TNI untuk Memperkuat Pertahanan dan Profesionalisme Prajurit

Foto: Puspen TNI

JAKARTA, HITAM PUTIH – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain itu, revisi ini juga bertujuan memastikan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa perubahan ini akan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangan tertulis Puspen TNI, Minggu (16/3/2025).

Pengaturan Penempatan Prajurit Aktif

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Penyesuaian Batas Usia Pensiun

Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa hal ini mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta produktivitas prajurit yang masih dapat berkontribusi bagi negara.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Komitmen pada Supremasi Sipil

Kapuspen TNI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” katanya.

Revisi UU TNI ini juga tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *