Polri  

Polri Umumkan Hasil Sidang Kode Etik Kasus DWP 2024

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

JAKARTA, HITAM PUTIHPolri melalui Divisi Propam telah menyelesaikan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk sejumlah pelanggar terkait kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Penegakan Etik oleh Divpropam Polri

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa sembilan anggota Polri telah menjalani sidang etik dalam kasus ini. Tiga orang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara enam lainnya menerima sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

“Polri berkomitmen menindak tegas pelanggaran etik,” ujar Kombes Pol Erdi.

“Proses sidang dilakukan secara simultan dan diawasi langsung oleh Kompolnas.” imbuhnya.

Putusan Sidang KKEP Terhadap Terduga DW

Dalam sidang KKEP, salah satu pelanggar, berinisial DW, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kewenangan. DW diduga meminta imbalan uang untuk membebaskan sejumlah orang yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba di konser DWP 2024.

Pelanggar DW dijatuhi sanksi berupa:

1. Sanksi Etika:

•Perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

•Meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

•Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

•Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025).

•Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi reserse.

DW menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan Sidang KKEP Terhadap Terduga RP

Sidang terhadap pelanggar lainnya, berinisial RP, juga dilakukan pada hari yang sama. RP terlibat dalam kasus serupa dan menerima sanksi:

1. Sanksi Etika:

•Perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

•Meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

•Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

•Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025).

•Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi reserse.

RP juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Upaya Transparansi Polri

Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa seluruh proses sidang dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan klasifikasi peran dan pelanggaran masing-masing individu.

“Kami berkomitmen memberikan transparansi kepada masyarakat,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Polri di portal.humas.polri.go.id atau mediahub.polri.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *