Polri Klarifikasi Hoaks Tilang Baru yang Beredar di Media Sosial

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. (Foto: net/humas polri)

HITAMPUTIH.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menepis kabar yang menyebutkan bahwa aturan tilang terbaru memungkinkan polisi langsung menyita kendaraan masyarakat.

“Info yang beredar itu tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur masih mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Klarifikasi soal STNK Mati Dua Tahun

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.

Menanggapi hal ini, Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

Ia juga menekankan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum diperpanjang selama dua tahun, kecuali pemilik secara resmi mengajukan permohonan penghapusan data.

Prosedur Tilang Elektronik Tetap Berlaku

Brigjen Pol. Slamet juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan tilang. Sebagai langkah awal, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran yang tercatat.

Jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Blokir ini akan dicabut setelah pemilik melakukan konfirmasi atau melunasi denda yang dikenakan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *