Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Sabu di Palu, Tiga Orang Ditangkap

HITAMPUTIH.CO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram di Kota Palu. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Ketiganya berinisial MZ, AM, dan RO.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap tersangka MZ. Ia ditangkap di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, pada Selasa, 8 April, dengan barang bukti berupa empat kilogram sabu.

Berdasarkan keterangan MZ, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada Senin dini hari, 21 April, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu AM dan RO. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu.

“Sebanyak 20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Djoko Wienartono.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Pribadi Sembiring, menyatakan bahwa saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga merupakan pengendali utama jaringan ini.

“Tersangka tersebut berinisial AS, warga Kota Palu, yang kami duga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Kombes Pribadi.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya satu unit mobil, beberapa karung, telepon genggam, dan dua buah tas.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *