Musrenbang Kelurahan Sukawana Fokus pada Aspirasi Pembangunan Kantor Baru

Musrenbang RKPD tahun 2026 Kelurahan Sukawana, di Aula Kantor Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (14/1/2025). 

SERANG, HITAM PUTIH – Pemerintah Kelurahan Sukawana menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, dengan pembahasan utama mengenai aspirasi pembangunan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, di Aula Kantor Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, ini dihadiri berbagai pihak terkait.

Peserta yang hadir meliputi Kepala Kelurahan Sukawana Anis Fuad beserta perangkat kelurahan, Sekretaris Camat Curug Agung Ginanjar, narasumber dari Bappeda dan DPUPR Kota Serang, serta perwakilan dari Danramil Cikesal/Curug. Selain itu, turut hadir ketua RT, RW, tokoh masyarakat, kader, karang taruna, dan unsur muspika lainnya.

Pentingnya Musrenbang Sebagai Agenda Tahunan

Dalam sambutannya, Anis Fuad menekankan bahwa Musrenbang merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas wilayah.

“Musrenbang menjadi forum penting untuk membantu pemerintah dalam menyusun rencana kerja pembangunan daerah. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai dan menyampaikan usulan yang benar-benar menjadi prioritas,” ujar Anis Fuad.

Anis juga memaparkan keberhasilan pembangunan tahun 2024 sebagai gambaran positif dari realisasi aspirasi masyarakat. Ia berharap agar pemerintah dapat merealisasikan usulan-usulan penting demi kemajuan dan kesejahteraan warga Sukawana.

Sekmat Curug Tegaskan Pentingnya Aspirasi Prioritas

Mewakili Camat Curug, Agung Ginanjar menjelaskan bahwa Musrenbang tidak hanya berlangsung di tingkat kelurahan, tetapi juga berjenjang hingga ke tingkat nasional. Tujuan utamanya adalah menjaring aspirasi masyarakat dan memastikan pembangunan sesuai kebutuhan prioritas.

“Musrenbang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan lainnya seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini,” ungkap Agung.

Agung mengimbau peserta untuk memaksimalkan forum ini dengan menyampaikan usulan prioritas hingga mencapai target 10 usulan utama. Ia juga meminta masyarakat memahami keterbatasan anggaran yang mungkin menghambat realisasi semua usulan, namun pemerintah berupaya memberikan hasil terbaik.

Tahapan dan Tujuan Musrenbang Dipaparkan

Setelah acara dibuka secara resmi oleh Agung Ginanjar, narasumber dari Bappeda Kota Serang memberikan materi terkait dasar hukum, tahapan, serta tujuan Musrenbang. Dijelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Musrenbang di Kelurahan Sukawana diharapkan menghasilkan usulan berkualitas yang mampu membawa dampak positif bagi pembangunan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *