AktivisKabupaten SerangMahasiswa

Mahasiswa Desak Penertiban Tambang Galian C di Serang Timur

×

Mahasiswa Desak Penertiban Tambang Galian C di Serang Timur

Sebarkan artikel ini
Ketua II Komisariat PMII STAI Assalamiyah Kabupaten Serang, M. Fahruroji Ramadhan,

SERANG, HITAM PUTIH – Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Serang Timur kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tambang yang diduga beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan ini mendapat kritik keras dari kalangan mahasiswa.

Mahasiswa Nilai Tambang Abaikan Keselamatan dan Lingkungan

Ketua II Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAI Assalamiyah Kabupaten Serang, M. Fahruroji Ramadhan, menyatakan keprihatinannya atas beroperasinya kembali tambang tanah merah yang dinilai mengabaikan dampak sosial dan ekologis di sekitarnya.

Menurutnya, aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Jalanan menjadi licin akibat tanah yang tercecer, dan parkir liar truk pengangkut tanah mengganggu arus lalu lintas di wilayah itu.

Kejadian jalan yang licin serta parkir liar akibat aktivitas galian C menunjukkan bahwa pengelola tambang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Hal ini sangat berbahaya, terutama bagi pengendara yang melintas di area tersebut,” ujar M. Fahruroji Ramadhan, Sabtu (11/10/2025).

Desakan kepada Aparat untuk Bertindak Tegas

Fahruroji mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Serang, agar segera menertibkan aktivitas tambang yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. Ia menilai keterlambatan tindakan hanya akan memperburuk situasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Kami berharap pihak pemerintahan dan kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk mengevakuasi izin galian C yang tidak taat aturan serta menindak parkir liar di sekitar jalan Cirabit. Mengapa harus menunggu korban dulu baru bertindak? Itu bukan pencegahan, melainkan pembiaran,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Gubernur Banten, dan Bupati Serang untuk turun langsung melakukan inspeksi teknis terhadap operasional tambang tersebut.

Menurutnya, evaluasi mendalam penting dilakukan untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Potensi Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Selain aspek keselamatan, dampak lingkungan menjadi perhatian utama dalam persoalan ini. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat memicu erosi, pencemaran udara akibat debu, serta kerusakan lahan yang sulit dipulihkan.

Jika tidak diawasi secara ketat, kerusakan tersebut berpotensi menurunkan produktivitas tanah dan merusak ekosistem setempat.

Pengelola galian harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Jangan hanya mencari keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan kerugian sosial dan ekologis masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” jelas M. Fahruroji Ramadhan.

Dorongan Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Fahruroji menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Menurutnya, pemerintah harus berani memberikan sanksi administratif hingga penghentian operasional terhadap pelanggar aturan.

Jangan sampai tambang-tambang ini dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Ia juga mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam mengawal isu lingkungan ini. Warga yang terdampak, katanya, harus berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang merugikan mereka.

Kita semua punya tanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman. Jika ada pelanggaran, masyarakat harus berani melaporkan ke instansi terkait,” tambahnya.

PMII Siap Kawal Kebijakan dan Advokasi Lapangan

Fahruroji menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tambang di Serang Timur. Organisasinya berkomitmen untuk memastikan aktivitas tambang berlangsung sesuai hukum dan tidak merugikan warga.

Kami dari PMII akan terus menyuarakan kepentingan rakyat dan memastikan pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku tambang yang tidak bertanggung jawab. Jika perlu, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan advokasi bersama masyarakat,” tandasnya.

Harapan Publik atas Ketegasan Pemerintah

Dengan meningkatnya aktivitas tambang di wilayah Serang Timur, masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait. Tanpa penanganan tegas dan berkelanjutan, persoalan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah serta membahayakan keselamatan publik.


Apakah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *