Kejari Tangerang Tetapkan Dua Operator Desa sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Tangerang Tetapkan Dua Operator Desa sebagai Tersangka Korupsi, Rabu (12/2/25).

TANGERANG, HITAM PUTIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua operator desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka adalah AI, operator Desa Pondok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengonfirmasi hal ini dalam siaran persnya pada Rabu 12 Februari 2025. Ia menjelaskan bahwa AI dan HK diduga terlibat dalam penyimpangan sistem pencairan dana desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Tersangka AI dan HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Doni Saputra.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Tangerang (Rutan Jambe) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Doni menjelaskan bahwa perbuatan AI menyebabkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sementara itu, HK juga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp481.785.687.

“Untuk desa lain, kemungkinan akan menyusul sesuai dengan data dan laporan yang kami terima. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam terkait motif serta peran masing-masing tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *