Kabupaten SerangKorupsi

Empat Desa di Banten Siap Jadi Teladan Antikorupsi Bersama KPK

×

Empat Desa di Banten Siap Jadi Teladan Antikorupsi Bersama KPK

Sebarkan artikel ini
Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina.

SERANG, HITAM PUTIH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mengusulkan empat desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini bertujuan menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tingkat desa sebagai bagian dari gerakan nasional membangun budaya antikorupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menegaskan pentingnya membangun kesadaran antikorupsi mulai dari lingkungan terkecil.

“Desa antikorupsi merupakan gerakan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil,” ujar Nina dalam sambutannya pada kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Nina, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Sebagai lokus pembangunan, desa menjadi tempat penerapan langsung berbagai kebijakan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.

“Pembangunan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak tahun 2023, Provinsi Banten telah memiliki satu Desa Percontohan Antikorupsi, yaitu Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Tahun ini, Pemprov Banten menargetkan penambahan empat desa baru, sehingga total akan ada lima desa antikorupsi di wilayah tersebut.

“Pada tahun 2026 mendatang, kami menargetkan minimal satu desa antikorupsi di setiap kecamatan di empat kabupaten di Provinsi Banten,” tutur Nina.

Untuk mencapai target itu, Pemprov Banten secara intensif melakukan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat desa. Sosialisasi dilakukan bersama tokoh masyarakat dan relawan antikorupsi agar pesan moral dan etika pemerintahan bersih dapat diterima secara luas.

“Kami menggandeng tokoh masyarakat dan relawan antikorupsi untuk memperkuat pemahaman masyarakat,” tambah Nina.

Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa proses pembentukan Desa Cikande Permai sebagai calon percontohan telah berlangsung selama lebih dari lima tahun. Upaya tersebut melibatkan perbaikan tata kelola administrasi dan penanaman nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat.

“Kami melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat dan ulama, dalam membangun kesadaran integritas di desa,” ujarnya.

Rudy mencontohkan peran para ulama dalam menyosialisasikan pentingnya kejujuran, termasuk dalam pelayanan administrasi publik.

“Ulama menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuat KTP itu gratis, tidak perlu memberikan uang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak tahun 2021. Menurutnya, inisiatif ini berawal dari keprihatinan terhadap meningkatnya kasus korupsi dana desa.

“Semakin besar dana desa yang digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang berurusan dengan penegak hukum,” kata Andika.

Ia menuturkan, penilaian terhadap calon desa percontohan dilakukan untuk mencari desa terbaik yang dapat menjadi teladan bagi wilayah lain.

“Desa yang menjadi percontohan diharapkan mampu menularkan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas kepada desa lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Pemprov Banten mengusulkan empat desa kepada KPK untuk dinilai sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, yaitu Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Desa Bandung di Kabupaten Pandeglang, Desa Legok di Kabupaten Tangerang, dan Desa Sumur Bandung di Kabupaten Lebak.

Penilaian dilakukan langsung oleh tim KPK melalui wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat. Selain itu, tim juga meninjau langsung kegiatan administrasi, proses pembangunan, dan partisipasi warga dalam pengelolaan desa.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten dan KPK dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *