Tim Gakkumdu Banten Amankan 7 Terduga Pelaku Serangan Fajar Jelang PSU Kabupaten Serang

Uang pecahan 20ribu dan 5 ribu

HITAMPUTIH.CO.ID – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten bersama Kabupaten Serang menangkap tujuh orang yang diduga terlibat praktik politik uang. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025, menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Para terduga pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Mereka diduga berupaya membagikan uang kepada pemilih sebagai bagian dari “serangan fajar” untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01, AH dan NN.

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Dua orang berinisial ND dan MH ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp9,5 juta. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada para pemilih, masing-masing sebesar Rp50 ribu.

“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Kompol Endang Sugiarto, Koordinator Penyidik Gakkumdu, Sabtu (19/4/2025).

Berdasarkan keterangan ND dan MH, uang tersebut mereka peroleh dari seorang bernama Alex. Alex diduga mendapatkan dana dari Andri, yang merupakan anak kandung AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap pelaku berinisial SD (35) di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Dari lokasi ini, tim menyita uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nominal Rp25.000 per orang.

Seorang perempuan berinisial AR juga ditangkap di Kampung Cileget, Desa Nyompok. Dari tangan AR, tim mengamankan 45 amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp50.000.

Di tempat berbeda, seorang perempuan berinisial MT diamankan di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. MT telah mendistribusikan uang tunai sebesar Rp25.000 kepada 43 orang pemilih.

Tim Gakkumdu juga menangkap WS di rumahnya di Kampung Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande. WS mengaku menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari seseorang berinisial NS yang merupakan staf Desa Julang.

NS, yang juga ditangkap di rumahnya di Desa Julang, mengaku memperoleh dana sebesar Rp60 juta dari AM, staf desa setempat. Dari jumlah tersebut, Rp57,7 juta telah diserahkan kepada koordinator masyarakat. Sisanya, sebesar Rp2,3 juta dalam pecahan Rp50.000, ditemukan di kediamannya.

“Total terduga pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS, dan NS. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dua orang di antaranya adalah perempuan, yaitu AR dan MT. Sementara satu orang, NS, merupakan staf Desa Julang, Kecamatan Cikande,” jelas Kompol Endang.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk memengaruhi hasil pemilu dapat dikenakan sanksi pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *