Sopir Angkutan Umum di Banten Selatan Desak Penertiban Travel Ilegal

Komunitas Angkutan Umum Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG, HITAM PUTIH – Menjelang arus mudik Lebaran 1446 Hijriah, para sopir angkutan umum di Kabupaten Pandeglang mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten untuk menertibkan travel ilegal yang menggunakan pelat nomor hitam. Keberadaan kendaraan ini dinilai merugikan angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Desakan ini disampaikan dalam audiensi antara Komunitas Angkutan Umum Kabupaten Pandeglang dan Dishub Provinsi Banten. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Dishub Provinsi Banten pada Jumat (14/3/2025) dan dihadiri oleh Kepala Dishub Banten Tri Murtopo serta Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banten H. Emus Mustagfirin.

Sopir Angkutan Umum Keluhkan Travel Ilegal

H. Emus Mustagfirin menegaskan bahwa komunitas angkutan umum dari berbagai jurusan, termasuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), angkot, serta paguyuban sopir di Lebak Selatan, mendesak Dishub untuk segera melakukan razia terhadap travel ilegal.

“Kedatangan komunitas angkutan umum di Pandeglang dan Lebak Selatan ke Dishub Banten untuk mengadukan maraknya travel bodong yang beroperasi di Banten Selatan. Keberadaan mereka sangat merugikan angkutan umum resmi,” ujar Mustagfirin, Jumat (14/3/2025).

Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dari Dishub Banten untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

“Sebagai Organda yang menaungi angkutan umum, kami meminta Dishub segera menindaklanjuti aspirasi para sopir agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran,” tambahnya.

Travel Ilegal Dinilai Meresahkan

Kuncoro, perwakilan Paguyuban Sopir (PS) Malingping, mengungkapkan bahwa travel ilegal telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Banten Selatan tanpa tindakan tegas dari Dishub.

“Keberadaan travel bodong ini sangat merugikan kami. Oleh karena itu, kami meminta Dishub segera bertindak. Jika tidak, jangan salahkan kami jika nanti ada tindakan di lapangan,” tegas Kuncoro.

Senada dengan itu, Suhata dari PS Cibaliung juga menyampaikan keresahan terhadap operasional Bus DAMRI di wilayah tersebut. Ia mempertanyakan apakah bus tersebut dikelola oleh pemerintah atau swasta karena dianggap mematikan angkutan umum milik masyarakat.

“Banyak Bus DAMRI berpelat nomor B yang beroperasi di jalur Malingping-Serang. Kini bahkan ada tambahan armada bus besar ke wilayah Banten Selatan, yang semakin menyulitkan angkutan umum lokal,” ujarnya.

Menurutnya, audiensi ini merupakan bentuk kekecewaan komunitas angkutan umum yang berharap Dishub segera mengambil langkah konkret.

“Jika tidak ada tindakan, dikhawatirkan akan muncul aksi-aksi yang lebih keras di lapangan,” kata Suhata.

Dishub Akan Berkoordinasi dengan Pihak Terkait

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Murtopo, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan DAMRI.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang perwakilan Polda Banten, DAMRI, dan Organda Banten untuk membahas dan menindaklanjuti aspirasi dari komunitas angkutan umum di Banten Selatan,” ujarnya singkat.

Dengan mendekatnya musim mudik Lebaran, para sopir angkutan umum berharap ada langkah nyata dari pemerintah dalam menertibkan travel ilegal agar tidak merugikan mereka yang telah beroperasi secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *