LEBAK, HITAM PUTIH – Unit Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Lebak, Banten. Pelaku berinisial AB (42), warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, diringkus pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini bagian dari upaya kami menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menjelaskan barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga shabu dengan berat bruto 0,91 gram dan sebuah ponsel merek Samsung berwarna hijau.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun untuk Pasal 112, serta minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 114,” ujar Epy pada Senin (13/1/2025).
Epy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama kita wujudkan wilayah Lebak yang bersih dari narkoba. Stop narkoba,” tegasnya.(edijun)