Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pelaku Dugaan Peredaran Sabu di Sajira

Tersangka berinisial DD EFD berikut barang bukti.

HITAMPUTIH.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Penangkapan dilakukan terhadap satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 22 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kami menangkap satu orang tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Pajagan Permai, Blok E No. 5, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak,” ujar AKP Epy Cepiana, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (25/4/2025)

Tersangka berinisial DD EFD, lahir di Jakarta pada 8 April 1980. Ia berusia 45 tahun, berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berpendidikan terakhir SMP. Berdasarkan identitas, tersangka berdomisili di lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok filter yang berisi enam plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,85 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah pipa kaca bekas pakai dan satu unit ponsel Samsung berwarna merah.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lebak,” jelas AKP Epy.

Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) yang membawa ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(edijun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *